Padang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Padang kembali menegaskan perihal larangan bagi pihak sekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat menjual lembar kerja siswa (LKS) karena melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa.

"Sebagaimana yang terjadi sebelumnya aktivitas jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Dian Wijaya di Padang, Selasa.

Larangan tegas tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pihak sekolah berikut ketentuan dan sanksinya, katanya.

Larangan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

"Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun terkait LKS itu," tambahnya.